Wanita Hamil 6 Bulan Nekat Jual Sabu, Terungkap Sang Suami Seorang Resedivis
RIAU24.COM - PEKANBARU - Sepasang suami istri (Pasutri) diamankan petugas kepolisian Kota Pekanbaru di Jalan Tengku Bey, Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Bukit Raya. Setelah diketahui Pasutri ini nekat berjualan narkoba.
Dari tangan pasangan PTS alias Philip (32) dan AWF alias Ayu (32) ini, petugas berhasil menyita barang bukti sebanyak 99,3 gram narkotika jenis sabu.
"Awalnya, polisi menangkap tersangka Ayu dirumahnya. Dari hasil penggeledahan ditemukan 1 paket besar sabu seberat 49,4 gram, 2 paket sedang sabu dengan berat 13,7 gram dan 1 botol cotton bud berisi sabu dengan berat 36,1 gram, 1 unit timbangan digital, 1 buku rekap hasil penjualan sabu serta barang bukti lainnya terkait narkoba," terang Sunarto, Jumat, 8 Mei 2020 malam.
Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka Philip disebuah ruko yang berlokasi di Jalan Tengku Bey Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Riau.
"Dari tangan Philip petugas menyita barang bukti 1 paket plastik bening berisikan sabu seberat 0,5 gram yang ditemukan dilantai rukonya," imbuhnya.
Keduanya lantas digelandang ke Mapolresta Pekanbaru untuk dilakukan pemeriksaan. Dari pengakuan Philip barang haram tersebut di dapat dari seorang laki-laki tidak dikenal di dalam Lapas Gobah yang dipanggil dengan sebutan Y.
"Diduga ini merupakan jaringan Lapas dan kini masih dilakukan pengembangan lebih lanjut," pungkas Sunarto.
Yang sangat disayangkan, saat diamankan Ayu diketahui tengah mengandung (Hamil_red) enam bulan, bisa diperkirakan tersangka akan melahirkan didalam sel tahanan akibat perbuatannya.
Atas kejahatan yang dilakukan mereka, keduanya dijerat Pasal 112 Jo Pasal 114 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun maksimal 20 tahun atau seumur hidup.