Iuran BPJS Naik Lagi Dua Kali Lipat, Masyarakat Merasa Kena Prank Jokowi
RIAU24.COM - Maria Ulfa (30 tahun) salah satu peserta Mandiri kelas II BPJS Kesehatan mengaku kecewa dengan korban becanda alias 'prank' dari presiden Jokowi yang menaikkan kembali Iuran BPJS Juli 2020 yang semula dibatalkan Mahkamah Agung (MA) untuk kelas I dan II serta awal 2021 untuk Mandiri kelas III.
"Awal tahun sudah cukup shock naik dua kali lipat, terus dapat kabar turun, baru banget sebentar rasain turun, eh naik lagi. Berasa lagi di-prank seperti yang lagi heboh-heboh sekarang ini," cerita Maria mengutip dari CNNIndonesia.com, Rabu 13 Mei 2020.
Ia pun meminta Jokowi agar tidak mengeluarkan kebijakan yang maju-mundur seperti ini. Sebab, justru memberi ketidakpastian kepada masyarakat.
"Kalau kata orang Jawa tuh 'mencla-mencle' ini. Apalagi sebagai masyarakat awam sebenarnya kurang paham sih untuk apa kenaikannya dan sempat turun berarti ada pertimbangan apa? Kenapa bisa sampai turun dan akhirnya naik lagi?" ungkapnya.
Perempuan yang sehari-hari bekerja sebagai wiraswasta itu pun mengaku tidak keberatan bila tarif kepesertaan harus naik. Asal, kenaikan sesuai dengan layanan yang diberikan ke peserta.
Selain itu bila memang perlu ada kenaikan, sebaiknya dilakukan secara bertahap. Ia ingin kenaikan tidak dilakukan pada tahun ini. Sebab, tekanan ekonomi akibat pandemi virus corona atau Covid-19 sudah cukup besar bagi masyarakat.
"Kalau bisa sih jangan naik dulu, buat makan saja masih mikir, ini harus mikirin kenaikan tarif juga. Idealnya kapan? Mungkin nanti setelah kondisi lebih stabil setelah masa pandemi ini dan kalau pun naik, tidak ujug-ujug hampir dua kali lipat," katanya.
Diwartakan sebelumnya, Jokowi resmi menaikkan tarif kepesertaan BPJS Kesehatan hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Beleid itu diteken Jokowi pada 5 Mei lalu.
Rencananya, tarif kepesertaan Mandiri kelas III akan naik dari Rp25.500 per peserta per bulan menjadi Rp35 ribu per peserta per bulan atau 37,25 persen pada 2021 dan seterusnya.
Lalu, tarif Mandiri kelas II akan naik dari Rp51 ribu menjadi Rp100 ribu per peserta per bulan dan Mandiri kelas I dari Rp80 ribu menjadi Rp150 ribu per peserta per bulan mulai Juli 2020.