Menu

Ternyata, KPK Pun Pernah Beri Rekomendasi untuk Atasi Defisit BPJS Kesehatan, Tapi Dicuekin, Begini Ceritanya

Siswandi 14 May 2020, 14:11
Ilustrasi
Ilustrasi

Per akhir 2018 klaim atas penyakit katastropik mencapai 28 Triliun Rupiah (30 persen dari total klaim), sehingga pembatasan manfaat akan mengurangi pengeluaran secara signifikan.

5. Kebijakan Coordination of Benefit (CoB) dengan asuransi kesehatan swasta perlu segera diakselerasi implementasinya. Saat ini sektor swasta membayar iuran BPJS Kesehatan karena regulasi mewajibkan, sementara tetap membayar premi asuransi swasta lain bagi pegawainya untuk kemudahan pelayanan ketika sakit. Kementerian Kesehatan harus memimpin dan mengakselerasi CoB agar biaya kesehatan bisa ditanggung bersama antara swasta dan pemerintah.

Praktek di negara Jepang dan Korea penerapan CoB sebesar 20-30 persen. Bila diterapkan di Indonesia menunjukkan bahwa CoB dapat mengalihkan klaim ke asuransi swasta sebesar 600 Miliar Rupiah per tahun.

6. Untuk mengatasi tunggakan iuran dari peserta mandiri dan merujuk pada kasus serupa di BPJS Tenaga Kerja beberapa waktu yang lalu, KPK merekomendasikan untuk mengaitkan kewajiban membayar iuran BPJS Kesehatan dengan pelayanan publik. Misalnya untuk pelayanan perpanjangan SIM, STNK, Imigrasi dsb. Sehingga peserta mandiri mendapatkan pelayanan publik secara penuh ketika kewajiban pembayaran iuran sudah dipenuhi. ***

Halaman: 23Lihat Semua