Heboh Presiden Jokowi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan, MA: Ya Enggak Apa-apa
Putusan MA Nomor 7/P/HUM/2020 yang dulu membatalkan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 yang juga mengatur soal kenaikan iuran BPJS, kata Abdullah, tidak mengikat dengan peraturan baru kali ini. Ada yang beda, suasana berbeda, dasar perhitungan berbeda, analisis kebutuhannya berbeda. “Jadi ada perbedaan antara aturan yang lama dengan yang baru, tidak bisa disamakan."
Abdullah mempersilakan bagi pihak-pihak yang mau mengajukan tuntutan atas Perpres ini ke MA. "Menuntut itu kan hak asasi, tapi dikabulkan atau tidak ya urusan hakim."
Baca juga: Mahfud Sebut Wajar Kasus Tom Lembong Dianggap Publik kriminalisasi Politik, Ini Alasannya...
Seperti ramai diberitakan Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020. Beleid itu salah satunya menetapkan perubahan tarif iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau BPJS Kesehatan untuk peserta bukan penerima upah atau peserta mandiri.