Sebut Jokowi Ingkar Janji Kampanye, PA 212 Siapkan Gugatan Terhadap Presiden Karena Naikkan Iuran BPJS
RIAU24.COM - JAKARTA - Presiden Jokowi kembali menaikkan iuran BPJS yang sebelumnya sudah dibatalkan Mahkamah Agung. Tak terima dengan sikap Jokowi itu, Persaudaraan Alumni (PA) 212 berniat mengajukan gugatan terhadap Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 itu.
Menurut Ketua Umum PA 212 Slamet Ma'arif, pemerintah telah melanggar konstitusi karena tetap memaksakan kenaikan tarif, meski sebelumnya Mahkamah Agung telah membatalkannya.
"[Rencana gugatan] sedang dibicarakan, tapi yang jelas ini tradisi hukum yang buruk di Indonesia," kata Slamet lewat pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Jumat (15/5).
Slamet tak habis pikir tarif dinaikkan saat rakyat sedang sengsara di tengah krisis karena pandemi virus corona. Selain itu, ia menilai tindakan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menaikkan tarif jaminan kesehatan ini tidak sesuai dengan janjinya saat kampanye untuk menjamin layanan kesehatan bagi masyarakat.
"Sungguh tega dan mati rasa pemerintah menaikan iuran BPJS di saat rakyat sedang sekarat karena dampak pandemi Covid-19," ujarnya.
Sebelumnya, Jokowi telah meneken Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pada Selasa (12/5).
Iuran peserta BPJS Kesehatan berlaku mulai Juli 2020. Iuran peserta mandiri kelas I naik 87,5 persen dari Rp80 ribu menjadi Rp150 ribu dan kelas II naik 96,07 persen dari Rp51 ribu menjadi Rp100 ribu.
Kenaikan ini menjadi sorotan publik karena dilakukan di tengah pandemi. Selain itu, Mahkamah Agung pada 27 Februari 2020 telah membatalkan kenaikan BPJS yang sempat ditetapkan pemerintah sebelumnya.
Jokowi pernah menaatinya dengan menuangkan putusan MA dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. ***