Menu

Tendang Pelanggar Jam Malam hingga Tewas, Relawan Corona Ini Akhirnya Diamankan Polisi

Siswandi 15 May 2020, 23:32
Relawan Corona yang diamankan karena menendang pelanggar jam malam hingga tewas. Foto: int
Relawan Corona yang diamankan karena menendang pelanggar jam malam hingga tewas. Foto: int

RIAU24.COM -  Pihak Kepolisian  mengamankan AP (39) seorang relawan Corona, yang bertugas menjaga kawasan perbatasan di Tulungagung, Jawa Timur. 

Hal itu setelah ia menendang seorang warga yang melanggar aturan jam malam. 

Tapi akibatnya sungguh mengenaskan. Warga itu jatuh tersungkur di aspal  dan akhirnya tewas karena gegar otak. Belakangan terungkap warga itu ternyata mengidap keterbelakangan mental. 

"Apa yang dilakukan tersangka AP ini sebenarnya tindakan pencegahan, karena korban bernama Sarto ini berjalan menuju kampung dengan membawa senjata tajam sehingga dikira pelaku kriminalitas," tutur Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia dalam siaran persnya,  Jumat 15 Mei 2020 dilansir CNN Indonesia. 

Insiden itu terjadi di Desa Demuk, Kecamatan Pucanglaban yang berbatasan dengan wilayah Desa Maron, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, pada Kamis (14/5/2020) malam.

Semua berawal ketika AP bersama sejumlah warga Desa Demuk berjaga di perbatasan desa.

Saat ronda malam itu, mereka mendapati Sarto berjalan sendirian sambil membawa senjata tajam. 

Mengiranya sebagai pelaku kriminalitas, warga kemudian menegur Sarto namun tak dijawab.

Teguran sempat diulang beberapa kali, namun tetap tak ada respons sehingga warga dan beberapa aparat keamanan langsung mengepungnya. 

Suasana pun berubah menjadi tegang. Ketika itulah AP melepaskan tendangan pada bagian kaki sebelah kanan dari arah belakang. 

Tendangannya sekali namun keras dan berdampak fatal. Narto terbanting, kepalanya membentur aspal. Sabitnya pun terjatuh.

AP yang melihat posisi korban lemah, segera menindihnya, memitingnya di atas aspal. Namun rupanya warga Desa Maron, Kecamatan Kademangan ini pingsan.

Insiden itu membuat Sarto muntah darah ketika berada di rumah. Keluarga lalu membawanya ke RSUD dr. Iskak Tulungagung. Beberapa jam setelah dirawat, Sarto meninggal dunia. Keluarga lalu melapor ke polisi.

Dari keterangan keluarga, Sarto mempunyai riwayat gangguan jiwa. Namun polisi belum menerima keterangan resmi dari dokter terkait kejiwaan Sarto.

"Karena belum sempat kami mintai keterangan, beliau (Sarto) sudah meninggal dunia. Kita kenakan pasal penganiayaan, 351 KUHP ayat 2 dan 3 KUHP. Ancamannya di atas lima tahun," paparnya.

Dengan kejadian itu, Pandia, mengimbau masyarakat yang berjaga malam tak perlu membawa senjata tajam.

Bila ada hal yang perlu ditangani, lebih baik melapor ke petugas terdekat. ***