Menu

Roy Suryo Tanggapi Soal Jokowi Berkuasa Penuh Atas Nasib PNS, Netizen: Lebih Parah dari Orba

Muhammad Iqbal 16 May 2020, 14:06
Mantan Menpora, Imam Nahrawi
Mantan Menpora, Imam Nahrawi

RIAU24.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pada aturan tersebut, ada sejumlah kebijakan yang diubah, salah satunya adalah presiden memiliki kekuasaan tertinggi dalam rangka pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS.

"Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan PNS berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS," bunyi pasal 3 ayat 1 aturan tersebut dilansir dari detikcom.

Hal itupun ditanggapi oleh Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo. Seperti dilihat dari akun Twitternya, dia menyindir jika bertambahnya kewenangan presiden tersebut adalah luar biasa.

"Dgn pergantian PP No 11/17 menjadi No 17/20 ini, Sesuai Pasal 3 ayat 1 PP tsb maka Presiden berwenang menetapkan Pengangkatan, Pemindahan & Pemberhentian PNS.
Makin luarbiasa kewenangan Presiden.
Ini baru yg namanya WOW, Hebat!
AMBYAR," kata dia, Sabtu, 16 Mei 2020.

Dari komentar yang disampaikan oleh Roy Suryo tersebut, netizen pun turut memberikan komentarnya. Ini respon netizen.

"Disengaja atau tidak , semakin menambah besarnya "Kekuasaan" yg dipegangnya.
Tinggal tunggu saat perubahan sistem Pemerintahan jadi "OTORITER"
Mengutuk keras Sistem Pemerintaha "ORBA", tetapi terkesan Pelan tapi Pasti Justru versi Sontoloyo punya Target Serupa meski Beda," kritik salah satu netizen.

"Selamat buat Pakde...moga lebih bijaksana," tulis salah satu netizen.

"Lebih parah dr Orba, seburuk buruknya Orba masih membela kepentingan rakyat. Reformasi gagal dan kualat. Bpk reformasi nya sdh ompong g dianggap partainya lg. Para aktifis nya banyak yg tersingkir. Rakyat tetep jadi korban," komentar salah satu netizen.