Pemerintah Naikkan Iuran BPJS, Fadli Zon: Itu Keputusan yang Jahat.....
Anggaran publik tidak digunakan untuk menolong sebagian besar masyarakat, tetapi malah digunakan untuk menolong korporasi dan BUMN.
“Menurut saya, ini tragis sekali. Darurat kesehatan digunakan untuk mencaplok anggaran publik secara besar-besaran, bukan untuk belanja kesehatan itu sendiri, tapi untuk belanja kepentingan oligarki ekonomi,” ujarnya.
Jadi, kalau presiden dan pemerintahan ini merasa masih memiliki empati dan nurani, Perpres No. 64/2020 sebaiknya segera dicabut. Apalagi, presiden seharusnya bisa jadi contoh praktik taat terhadap hukum.
“Patuhilah putusan MA, jangan malah mengakalinya dengan menerbitkan Perpres No. 64/2020,” tandasnya. ***