Menu

Ustaz Muda Ini Membawa Pesan Merinding Tentang Tiga Azab Bagi Para Pelakor di Indonesia

Devi 18 May 2020, 21:41
Ustaz Muda Ini Membawa Pesan Merinding Tentang Tiga Azab Bagi Para Pelakor di Indonesia
Ustaz Muda Ini Membawa Pesan Merinding Tentang Tiga Azab Bagi Para Pelakor di Indonesia

RIAU24.COM -  Saat ini, istilah pelakor atau perebut laki orang kini ramai dibincangkan di masyarakat. Apalagi, baru-baru ini banyak beredar video atau tulisan mengenai curhatan istri yang jadi korban pelakor ini. Bahkan, hal ini seperti menjadi fenomena sosial, khususnya di kalangan para artis yang kehidupannya memang selalu disorot media. Julukan 'pelakor' (perebut laki orang) dan 'pebinor' (perebut bini orang) begitu akrab di masyarakat. Julukan ini pun lekat dengan stigma negatif. 

Pelakor dan pebinor dianggap sebagai perusak rumah tangga orang. Perbuatan tersebut bukan perbuatan yang terpuji, bahkan sangat buruk. Sehingga pandangan masyarakat terhadap pelakor juga merupakan pandangan negatif. Setiap perbuatan pasti ada balasannya, baik itu kebaikan maupun keburukan. Termasuk perbuatan merusak rumah tangga orang yang dilakukan seorang pelakor, tentu ada perhitungan balasannya. Orang-orang menyebutnya sebagai karma. Tentu saja, perbuatan jahat tentunya akan berbuah dosa.

Sejatinya, pelakor membuat seorang suami berselingkuh dari istrinya. Perselingkuhan ini biasanya berupa hubungan yang tak didasari pernikahan. Maka, semua yang dilakukan pelakor dengan suami khianat adalah perzinahan.

Fenomena sosial ini menarik perhatian tokoh muda Islam, KH Muhammad Nur Hayid. Pria yang akrab dengan sapaan Gus Hayid ini menegaskan pelakor maupun pebinor memiliki konsekuensi hukum haram dalam Islam. " Jelas, Islam menghukuminya haram, pelaku pelakor dan pelaku pebinor," ujar Gus Hayid seperti dilansir dari Dream, Senin.

Gus Hayid merinci dasar pelakor dan penibor dihukumi haram. Menurut dia, pelaku ingin berbuat jahat, merusak tatanan sosial kemasyarakatan, serta menyakiti istri dan suami serta anak-anak dari pria atau wanita yang direbutnya.  " Ini membahayakan maka bagi para pelaku pelakor dan pebinor dosanya bisa dobel, berkali-kali lipat," kata Gus Hayid.

Ia menjelaskan para wanita dan pria yang merusak rumah tangga orang lain mendapatkan tiga dosa sekaligus.  Apa saja dosa yang didapat oleh seorang pelakor atau pebinor ?

Dosa pertama yaitu merebut pasangan sah orang lain, disamakan dengan mencuri. " Satu dosa merebut istri orang, itu hukumnya jelas mencuri, merebut berarti mengambil hak yang tidak boleh diambil kecuali dengan cara yang halal," ucap dia.

Dosa kedua, kata Gus Hayid, menyakiti istri, anak dan keluarga. Dalam Islam, perbuatan ini sangat jelas dilarang. " Seorang Muslim yang satu adalah saudara dengan Muslim yang lain. Konsekuensinya dari bersaudara adalah dia tidak boleh menyakiti sedikitpun dengan kata-katanya, dengan lisannya, atau dengan perilakunya," imbuh Gus Hayid.

Sedangkan dosa yang ketiga, yaitu perzinahan. 

" Pelakor ini punya motif yang sangat jahat yaitu perzinahan. Kalau dia tidak ingin meminta dengan cara baik-baik, dengan izin, tentu ngobrol dengan istri dan keluarganya nggak mau," tutur Gus Hayid.

" Akhirnya si perempuan ini akan sembunyi-sembunyi. Sehingga merayu dan terjadilah perzinahan," ucap dia melanjutkan. Zina yang dimaksud tidak hanya terbatas pada hubungan intim antara wanita dan pria tanpa ikatan pernikahan. Sekedar memandang wajah non mahram, berpegangan tangan, berduaan, bahkan mengobrol dan chat mesra saja, itu sudah termasuk kedalam zina. Dalam Islam, Zina dihukumi sebagai dosa besar. Ancamanannya adalah neraka. Azab bagi seorang yang berzina pun sangatlah mengerikan.

Hayid menegaskan perbuatan pelakor dan pebinor akan mendapatkan azab dua kali lipat lebih berat. Maka dari itu, janganlah sesekali mendekati perbuatan ini karena sangat buruk dan jalan yang keji. " Semoga kita semua dijaga dan diselamatkan oleh Allah dari perilaku-perilaku yang buruk dan kotor ini yaitu perilaku pelakor dan pebinor," tutupnya.