Mau Masuk Jakarta? Anies Sebut Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Oleh sebab itu, Anies mengimbau dengan sangat agar masyarakat mematuhi aturan.
Hal ini bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Peraturan tentang SIKM sendiri diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan Masuk Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Baca juga: Mahfud Sebut Wajar Kasus Tom Lembong Dianggap Publik kriminalisasi Politik, Ini Alasannya...