Mogok Kerja, 109 Tenaga Kesehatan Dipecat Bupati, Ini Kata Ombudsman
Diketahui, pemecatan 109 petugas medis tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Ogan Ilir nomor 191/KEP/RSUD/2020. Tenaga medis itu telah meninggalkan tugas selama lima hari berturut-turut saat negara membutuhkan dalam rangka pencegahan pandemi Covid-19, sehingga diberikan sanksi pemecatan.
Mereka mogok lantaran ada sejumlah tuntutan yang tak kunjung dipenuhi. Di antaranya terkait surat tugas yang tak jelas, tidak ada pembekalan prosedur penanganan corona, pemberian insentif tak jelas, hingga ketiadaan akses rumah singgah untuk tenaga medis.
Perawat tersebut juga mengatakan rumah sakit mempekerjakan pegawai yang belum mengantongi Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktek (SIP).