Majelis Hakim PN Bengkalis Vonis Empat Pelaku Aksi Unras Saat PSBB Satu Bulan Kurungan Penjara
Kemudian, JPU Iwan Roy Carles saat di konfirmasi menyebutkan bahwa terhadap kasus pelanggaran PSBB tersebut pihaknya mengajukan tuntutan denda Rp1 juta subsider 1 bulan kurungan penjara.
"Kita ajukan tuntutan denda satu juta rupiah subsider 1 bulan kurungan dan kita juga menghadirkan 3 saksi," ungkap Iwan Roy Charles, Kamis 28 Mei 2020.
Baca juga: Cooling system Bhabinkamtibmas cegah timbulnya potensi konflik jelang Pilkada serentak 2024
Baca juga: Sambang Warga Tempat Pangkas Rambut, Bhabinkamtibmas Polsek Siak Kecil Ajak Warga Tangkal Hoak
Sebelum vonis, sidang yang berlangsung sampai pukul 20:00 WIB sempat istirahat 3 kali dan Majelis hakim akhirnya langsung mebacakan putusan terhadap 4 tersangka.