Mantan Staf Sekjen PDI-Perjuangan Divonis 1 Tahun 8 Bulan Penjara
Atas perbuatannya itu, Saeful dinilai melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.