Mantan Staf Sekjen PDI-Perjuangan Divonis 1 Tahun 8 Bulan Penjara
RIAU24.COM - Mantan Staf Sekjen PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto, Saeful Bahri divonis pidana penjara 1 tahun 8 bulan dan denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan.
Vonis ini diketuk palu oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (28/5/2020).
zxc1
Saeful divonis dibersalah karena diyakini terbukti melakukan suap kepada mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan caleg PDI Perjuangan, Harun Masiku.
Menurut Hakim Ketua Panji Surono, hal yang memberatkan Saeful yakni tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan sebagai kader partai tidak memberi contoh yang baik.
zxc2
Sementara itu, hal yang meringankan, Saeful berlaku sopan dalam persidangan, memiliki keluarga dan belum pernah dihukum.
Saeful dianggap menyuap Wahyu dan eks anggota Bawaslu RI Agustiani Tio Fridellina secara bertahap. Pertama sebesar 19.000 dolar Singapura dan kedua sebesar 38.350 dolar Singapura yang jumlahnya setara dengan Rp 600.000.000.
Adapun uang tersebut diberikan dengan maksud agar Wahyu Setiawan mengupayakan KPU RI menyetujui permohonan penggantian antarwaktu Partai PDI Perjuangan dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI Daerah Pemilihan Sumatera Selatan 1 kepada Harun Masiku.
Atas perbuatannya itu, Saeful dinilai melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.