Mantan Staf Sekjen PDI-Perjuangan Divonis 1 Tahun 8 Bulan Penjara
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yang menghendaki pidana 2,5 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider enam bulan kurungan penjara.
Saeful dianggap menyuap Wahyu dan eks anggota Bawaslu RI Agustiani Tio Fridellina secara bertahap. Pertama sebesar 19.000 dolar Singapura dan kedua sebesar 38.350 dolar Singapura yang jumlahnya setara dengan Rp 600.000.000.
Baca juga: Mahfud Sebut Wajar Kasus Tom Lembong Dianggap Publik kriminalisasi Politik, Ini Alasannya...
Adapun uang tersebut diberikan dengan maksud agar Wahyu Setiawan mengupayakan KPU RI menyetujui permohonan penggantian antarwaktu Partai PDI Perjuangan dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI Daerah Pemilihan Sumatera Selatan 1 kepada Harun Masiku.