Menu

Mantan Staf Sekjen PDI-Perjuangan Divonis 1 Tahun 8 Bulan Penjara

Bisma Rizal 28 May 2020, 19:44
Mantan Staf Sekjen PDI-Perjuangan Divonis 1 Tahun 8 Bulan Penjara (foto/ilustrasi)
Mantan Staf Sekjen PDI-Perjuangan Divonis 1 Tahun 8 Bulan Penjara (foto/ilustrasi)
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yang menghendaki pidana 2,5 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider enam bulan kurungan penjara.

Saeful dianggap menyuap Wahyu dan  eks anggota Bawaslu RI Agustiani Tio Fridellina secara bertahap. Pertama sebesar 19.000 dolar Singapura dan kedua sebesar 38.350 dolar Singapura yang jumlahnya setara dengan Rp 600.000.000.

Adapun uang tersebut diberikan dengan maksud agar Wahyu Setiawan mengupayakan KPU RI menyetujui permohonan penggantian antarwaktu Partai PDI Perjuangan dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI Daerah Pemilihan Sumatera Selatan 1 kepada Harun Masiku.

Halaman: 234Lihat Semua