Masuk Pasar Kuansing Tak Bisa Sembarangan, Bila Melanggar Akan Dikenakan Sanksi
RIAU24.COM - KUANSING- Bupati Kuantan Singingi, Drs. H. Mursini, M.Si menegaskan agar seluruh pasar di Kuansing, untuk dapat menerapkan protokol kesehatan. "Khusus untuk pedagang dari luar, seperti Sumbar, kalau mereka masuk Kuansing wajib mengantongi Surat Keterangan Bebas Covid-19 dari rumah sakit," ungkap Bupati H. Mursini beberapa waktu lalu.
zxc1
Dijelaskannya, Jika para pedagang tidak mampu menunjukkan surat keterangan tersebut, maka petugas Poskowas harus tegas dan minta pedagang untuk putar balik. "Kalau tidak bisa swab, minimal hasil Rapid Test," jelasnya.
zxc2
Menyikapi hal tersebut, maka Dinas Koperasi UKM, Perdagangan dan Perindustrian (Kopdagrin) Kabupaten Kuantan Singingi, langsung mengeluarkan Surat Edaran ke seluruh Kecamatan. "Insya Allah kepada seluruh camat akan kita sampaikan, untuk dapat melakukan pengawasan kepada seluruh pasar di Kecamatannya masing-masing," ungkap Kadis Kopdagrin Kuansing, Drs. Azhar, MM kepada wartawan.
Dijelaskannya, Aturan ini dibuat untuk melindungi masyarakat dari penyebaran Covid-19. Ini adalah upaya pemerintah, untuk tetap menjaga rakyatnya dari Covid-19.
Bahkan, Katanya di setiap pintu masuk pasar, nantinya bakal dipasang spanduk wajib memakai masker. Dan bagi yang tidak mengindahkan aturan tersebut, akan dilarang masuk pasar," tegasnya.