Tak Terima Guru Besarnya Jadi Korban Teror dan Dituduh Makar, Ini Langkah yang Akan Ditempuh UII Yogyakarta
RIAU24.COM - Pihak Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, akan menempuh jalur hukum, terkait apa yang dialami Profesor Ni'matul Huda, yang merupakan salah satu guru besar Hukum Tata Negara di universitas swasta tertua di Tanah Air.
Teror berikut tudingan makar itu dialami sang profesor setelag menjadi narasumber diskusi yang diselenggarakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) yang tergabung dalam Constitutional Law Society (CLS).
"Tapi yang jelas-jelas ada teror yang dilakukan oleh oknum, nah oknum itu yang kita laporkan sebagai bentuk dari fitnah tadi," ungkap Dekan Fakultas Hukum (FH) UII Abdul Jamil, saat konferensi pers di Kampus UII Jalan Cik Di Tiro, Yogyakarta, Sabtu 30 Mei 2020.
"Tadi sudah disampaikan bahwa acara belum selesai, bagaimana dituduh bahwa acara itu adalah makar. Apakah hanya sekadar judul tulisan isinya apakah sama atau tidak kan tidak bisa di-judge akan melakukan makar," lanjutnya, dilansir detik.
Dalam hal ini pihaknya akan melaporkan pihak yang melontarkan fitnah kepada pihak Kepolisian.
Tak hanya itu, perlindungan juga akan diberikan kepada Prof Ni'ma. "Kami tegaskan bahwa LKBH UII siap untuk melakukan itu, termasuk untuk Prof Ni'ma," katanya.