Selangkah Lagi Abu Janda Dijebloskan ke Penjara, Saksi Pelapor Sudah Diperiksa, Ini Hasilnya
RIAU24.COM - JAKARTA - Polisi telah rampung memeriksa saksi pelapor terkait laporan yang dilayangkan terhadap Permadi Arya alias Abu Janda tentang dugaan ujaran kebencian.
Sekjen Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI) Judju Purwanto mengatakan, pihaknya sebagai pelapor Abu Janda telah diperiksa pada Sabtu (30/5).
“Sudah selesai pemriksaan (pada Sabtu 30 Mei),” kata Judju saat dikonfirmasi Pojoksatu, Senin (1/6/2020).
Judju menyebut, ada 15 pertanyaan yang dilayangkan penyidik terhadap para saksi pelapor.
Dalam pemeriksaan itu, ia mengklaim bahwa pihaknya sangatlah kooperatif.
“Ada 15 pertanyaan (dari penyidik),” ungkapnya.
Diketahui, Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI) telah mempolisikan Abu Janda pada 10 Desember 2019. Laporan itu teregistrasi di Bareskrim dengan surat STTL/572/XII/2019/Bareskrim
Bareskrim memulai penyelidikan terhadap laporan itu pada akhir Mei 2020. Penyelidikan itu dimulai dengan meminta keterangan Abu Janda sebagai saksi.
IKAMI melaporkan Abu Janda karena diduga telah melakukan ujaran kebencian lewat media sosial dengan menyebut bahwa teroris punya agama. Agama itu, kata Abu Janda, adalah Islam.