Menu

Kejari Bengkalis Musnahkan BB Narkotika dan 562 Ponsel

Dahari 4 Jun 2020, 19:24
Kejari Bengkalis Musnahkan BB Narkotika dan 562 Ponsel (foto/Hari)
Kejari Bengkalis Musnahkan BB Narkotika dan 562 Ponsel (foto/Hari)

RIAU24.COM -  BENGKALIS- Kejaksaan negeri Bengkalis melaksanakan pemusnahan barang bukti (BB) yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara tindak pidana umum dan perkara tindak pidana khusus, Kamis 4 Juni 2020.

zxc1

Pemusnahan barang bukti tersebut langsung dipimpin Kajari Bengkalis Nanik Khushartanti SH MH didampingi sejumlah kasi di kejaksaan juga turut dihadiri, Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, Ketua PN Bengkalis Rudi Ananta Wijaya SH MH, perwakilan Kodim 0303 Bengkalis.

Kajari Bengkalis Nanik Khushartanti menyampaikan bahwa adapun Barang Bukti yang dimusnahkan, diantaranya BB Bidang Tindak Pidana Umum yaitu, Narkotika jenis sabu sebanyak 13.481,91 gram dan 704 gram sabu dengan cara diblinder atau digiling halus.


"Barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara dilarutkan kedalam air menggunakan blander. Selanjutnya dibuang ke aliran pembuangan selokan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi," ungkap Nanik Khushartanti.

zxc2

Diutarakannya, untuk narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 782,5 butir, dengan berat 1,21 gram, serta 50 butir Pil Hp5, juga di musnahkan dengan cara diblander dan dilarutkan kedalam air.

Kemudian, Daun ganja kering sebanyak 46,53 (Empat puluh enam koma lima tiga) gram dan 114 (seratus empat belas) paket, dengan cara dibakar sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.

"Ada juga jenis senpi, satu unit senjata api rakitan, senjata tajam tiga buah parang babat, 3 gergaji besi,1 pisau. Dihancurkan dengan cara dipotong-potong dengan mesin Gerinda," ungkapnya.

Selanjutnya, barang bukti perkara perjudian dan lainnya dirusak serta dibakar. Disamping itu, barang bukti perkara Telekomunikasi sebanyak 562 unit Handphone merupakan BB Bidang Tindak Pidana Khusus dalam perkara Kepabeanan dan Korupsi.

"Semua Barang bukti yang dimusnahkan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Pemusnahan barang bukti jenis Narkotika oleh kejaksaan secara administrasi sudah terpenuhi sesuai pasal 91 UU Nomor 35 Tahun 2009," pungkasnya.