Hina Biksu, Dokter di Myanmar Ditahan 21 Bulan Penjara
RIAU24.COM - Myanmar menjatuhkan hukuman penjara 21 bulan kepada seorang dokter. Hukuman itu diberlakukan pada oknum dokter tersebut sebab dianggap menghina biksu Budha sehubungan debat mengenai proposal untuk mengajar pendidikan seks di sekolah.
zxc1
Baca juga: Biden Sebut Putin Dalam Kondisi Sulit Saat AS dan Inggris Menjatuhkan Sanksi Terhadap Rusia
Dilansir dari Okezone, Seorang biksu senior menyebut, Kyaw Myo Win, (31), ditangkap pada Mei di biara dekat pusat Kota Meiktila, di situ ia meminta maaf pada para biksu sebab mencemooh mereka di posting Facebook.
Baca juga: Kebakaran Hutan LA: Walikota Menolak Bantuan Dari New York Di Tengah Kekurangan Kru Pemadam
Seorang juru bicara mengatakan kepada wartawan bahwa pengadilan di Kota Mandalay menghukum Thant di bawah bagian KUHP yang melarang penghinaan terhadap agama.