Hina Biksu, Dokter di Myanmar Ditahan 21 Bulan Penjara
RIAU24.COM - Myanmar menjatuhkan hukuman penjara 21 bulan kepada seorang dokter. Hukuman itu diberlakukan pada oknum dokter tersebut sebab dianggap menghina biksu Budha sehubungan debat mengenai proposal untuk mengajar pendidikan seks di sekolah.
zxc1
Dilansir dari Okezone, Seorang biksu senior menyebut, Kyaw Myo Win, (31), ditangkap pada Mei di biara dekat pusat Kota Meiktila, di situ ia meminta maaf pada para biksu sebab mencemooh mereka di posting Facebook.
Seorang juru bicara mengatakan kepada wartawan bahwa pengadilan di Kota Mandalay menghukum Thant di bawah bagian KUHP yang melarang penghinaan terhadap agama.
zxc2
Kyaw Myo Win enggam berkomentar ketika dihubungi oleh Reuters. Pada Kamis (4/6/2020) Kyaw Myo Win menyebut pada media bahwa Kyaw Win Thant tak memiliki pengacara dan dia tak bisa dimintai komentar.
Posting Facebook Kyaw Win Thant merupakan tanggapan atas komentar yang di-posting oleh banyak biksu lain yang mengecam proposal pemerintah untuk mengajarkan pendidikan seks di sekolah.
Posting tersebut sudah dihapus dan tidak dapat diverifikasi oleh Reuters.
"Kami mengajukan gugatan karena ia melanggar hukum," sebut pejabat itu, yang menolak disebutkan namanya, kepada Reuters.
Pendidikan seks memang tak diajarkan sebagai mata pelajaran yang terpisah di sebagian besar sekolah di Myanmar meskipun aspek-aspek tumbuh dewasa dibahas.
Memang topik tersebut menjadi hangat setelah viral media sosial. Hanya saja tetap tabu di Myanmar yang terkenal sebagai negara konservatif, mayoritas Buddha itu.
Di Myanmar para biksu sejak lama jadi sumber bimbingan moral yang memiliki pengaruh besar.