Berdalih Gunakan Ganja Untuk Mengobati Kerusakan Sarafnya, Pria Jakarta Ini Dijatuhi Hukuman 1 Tahun Penjara
“Klien kami tidak pernah didakwa dengan kejahatan yang sama sebelumnya. Dia menyesali tindakannya dan berjanji untuk tidak melakukannya lagi, ”Bandri Jerry Jacob, perwakilan hukum lainnya, mengatakan, menambahkan bahwa dia berharap Rossy akan dikirim ke rehabilitasi daripada menjalani hukuman di penjara.
Rossy akan menghadiri sidang pertamanya di Pengadilan Negeri Kupang pada hari Kamis. Sementara itu, polisi setempat mengatakan mereka masih melacak dugaan pemasok ganja Rossy.
Kasus Rossy agak mirip dengan kasus Fidelis Arie Sudewarto, seorang pria Indonesia yang dijatuhi hukuman delapan bulan penjara karena menanam ganja yang digunakan untuk merawat istrinya yang sedang sekarat.
Pelaku penyelundup narkoba, yang dikecam Indonesia secara internasional, dicela sebagai tindakan yang tidak efektif. Dalam beberapa tahun terakhir, eksekusi untuk melawan apa yang digambarkan oleh pemerintah sebagai “darurat narkoba” Indonesia yang meningkat tampaknya tidak melakukan apa pun untuk menghentikan meningkatnya jumlah pengguna narkoba di negara ini (menurut data pemerintah sendiri). Banyak ahli berpendapat bahwa masalah sebenarnya adalah korupsi yang merajalela di penjara Indonesia, sistem hukum, dan lembaga penegak hukum.