Dikarenakan Sindir Jokowi dan Dinonaktifkan, Dosen Unnes ini Gugat Rektor ke PTUN
"Sanksi pembebasan penggugat dari tugas mengajar tersebut dijatuhkan langsung oleh Rektor yang bukan atasan langsung penggugat," lanjutnya.
Dia mengatakan, Sucipto hanyalah dosen biasa yang tidak memiliki jabatan struktural di kampus. Atas keputusan rektor Unnes yang cacat hukum tersebut, penggugat meminta majelis hakim membatalkan Keputusan Rektor Universitas Negeri Semarang Nomor B/167/UN37/HK/2020 tentang Pembebasan Sementara dari Tugas Jabatan Dosen atas Nama Sucipto Hadi Purnomo.
Penggugat juga menuntut ganti rugi atas hilangnya tunjangan profesi dan remunerasi sebesar Rp 4,5 juta per bulan, terhitung sejak April 2020 hingga putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap.
Sementara itu, pengacara Rektor Unnes Fathur Rokhman, Muhtar Hadi Wibowo mengatakan gugatan tersebut prematur atau salah alamat. "Karena SK yang dimaksud belum bisa dikatakan sebagai objek sengketa Tata Usaha Negara," kata Muhtar lewat keterangan tertulis pada Rabu, 10 Juni 2020.
Ia mengatakan Keputusan Rektor Unnes Nomor B/167/UN37/HK/2020 tentang pembebasan sementara dari tugas jabatan dosen atas nama Sucipto Hadi Purnomo Dosen FBS UNNES ini bukan putusan final.
Muhtar menuturkan SK tersebut hanya bersifat sementara seperti pada Pasal 27 ayat (1) Peraturan Pemerintah 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.