Eksploitasi Murid Tetap Berlanjut di Tengah Pandemi Corona?
RIAU24.COM - Mencerdaskan kehidupan bangsa merupakan salah satu tujuan Negara Republik Indonesia yang termaktub dalam pembukaan UUD 1945 pada alinea keempat. Oleh karena itu negara harus hadir dalam menyelenggarakan pendidikan yang layak dan dapat diakses oleh seluruh warga negara.
Pendidikan merupakan hal yang sangat penting bagi manusia untuk terciptanya manusia yang berkualitas, berintelektual dan terhindar dari kebodohan. Negara telah mengatur hak setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan sebagai sarana untuk meningkatkan pengetahuan dan kualitas hidupnya.
Secara konseptual dan regulasi, sesungguhnya masyarakat berhak memperoleh pendidikan gratis dengan dana anggaran 20% dari APBN yang dialokasikan untuk pendidikan. Namun jika merujuk pada kondisi di lapangan, praktik pungutan liar masih saja terjadi, meskipun di sekolah negeri. Dengan demikian menunjukkan implementasi kebijakan tidak sesuai dengan ketentuan.
Di samping itu wabah pandemi Covid-19 telah melemahkan seluruh aspek kehidupan, terutama melemahnya kondisi ekonomi masyarakat sehingga membuat masyarakat berjibaku untuk membiayai hidupnya, terutama masyarakat menengah ke bawah.
Kondisi ini seharusnya menjadi perhatian pemerintah terkhusus di dunia pendidikan yang masih saja mempraktikkan pungutan liar yang telah ditetapkan oleh pihak sekolah.