Menu

Penumpang Boat Tujuan Batam-Tembilahan Harus Kantongi Surat Keterangan Sehat

Ramadana 11 Jun 2020, 20:08
Penumpang Boat Tujuan Batam-Tembilahan Harus Kantongi Surat Keterangan Sehat (foto/Rgo)
Penumpang Boat Tujuan Batam-Tembilahan Harus Kantongi Surat Keterangan Sehat (foto/Rgo)

RIAU24.COM - INHIL- Pelabuhan Pelindo I Tembilahan atau pelabuhan dengan jalur transit Batam, menjadi sasaran penegakkan disiplin oleh Tim Terpadu Penegakkan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) untuk mengantisipasi terjadinya kerumunan oleh masyarakat, Kamis 11 Juli 2020.

Penegakkan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 oleh Tim Terpadu ini dilakukan Pelabuhan Pelindo I dikarenakan pelabuhan ini sering kali melakukan transit keluar masuk Kabupaten Inhil. Pelabuhan Pelindo I kembali dibuka sejak diberlakukannya tatanan baru dengan masyarakat tetap harus memperhatikan protokol kesehatan Covid-19.

zxc1

Terpantau kegiatan pendataan dan pengecekan suhu tubuh ketat dilakukan di Aula Administrasi Pelindo I untuk mendata setiap orang yang akan pergi dan masuk dari Kabupaten Inhil.

Dandim 0314/Inhil Letkol Inf Imir Faishal yang diwakili oleh Pasi Ops Kapten Inf Tarmizi menyebutkan, bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan keluar Kabupaten Inhil, harus memiliki surat keterangan sehat Covid-19 dengan menjalani rapid tes terlebih dahulu. 


"Begitu juga bagi pendatang dari luar yang akan masuk ke Inhil. Jika diketahui tidak memiliki surat keterangan sehat Covid-19 saat memasuki Kabupaten Inhil, maka akan kita sanksi dengan wajib melakukan rapid tes dengan biaya ditanggung sendiri (secara mandiri)," ujar Pasi Ops Kapten Inf Tarmizi.

zxc2

Lanjut Pasi Ops, protokol kesehatan harus terus ditegakkan, setiap boat yang datang dari luar wilayah Inhil akan dilaksanakan penyemprotan disinfektan sebagai sterilisasi.

"Jika kedapatan pendatang dari luar yang reaktif Covid-19, maka petugas setempat akan menghubungi tim medis dan tindakan selanjutnya seperti isolasi akan diserahkan kepada tim medis yang bertugas," imbuh Pasi Ops.

Pasi Ops juga menjelaskan, khusus penjual tiket, terlebih dahulu harus mensosialisasikan kepada pembeli untuk menunjukkan surat keterangan sehat Covid-19 atau rapid tes, setelah itu baru diperbolehkan untuk membeli tiket dengan tujuan luar Kabupaten Inhil.

"Bagi yang tidak bisa menunjukkan surat keterangan sehat Covid-19 tersebut, diharapkan kepada penjual tiket agar jangan memberikan tiket tersebut," ujarnya.

Terakhir, Pasi Ops juga berpesan kepada rekan-rekan tim yang tergabung dalam penegakkan disiplin protokol kesehatan Covid-19 agar tetap semangat, jangan bosan, serta jaga kesehatan dalam setiap kegiatan penegakkan disiplin masyarakat.

"Senantiasa kita mengingatkan masyarakat dengan cara menegur secara humanis dan halus, jangan emosi, dan tetap jaga ketegasan kita sebagai aparat agar masyarakat tidak menganggap hal ini sebagai sekedar main-main," sebut Kapten Inf Tarmizi. 

Selain penegakkan disiplin Covid-19 di Pelindo I Tembilahan, Tim Terpadu juga melaksanakan kegiatan seperti biasanya yakni patroli di pos pos, pendataan setiap warung dan kedai di beberapa titik kota Tembilahan, dan penyekatan Jalan di Simpang 4 Jalan H Said-Jalan Gunung Daek Tembilahan.