Pemilik Restoran di Thailand Dihukum 1.446 Tahun di Penjara, Ternyata Ini Alasannya...
RIAU24.COM - Pemilik restoran makanan laut di Thailand dijatuhi hukuman 1.446 tahun penjara setelah menipu hingga 20.000 pelanggan mereka.
Menurut BBC, Apichart Bowornbancharak dan Prapassorn Bowornbancha, pemilik restoran makanan laut Laemgate, meluncurkan promosi makanan online tahun lalu di mana mereka menjual berbagai voucher makanan yang mengharuskan pelanggan membayar di muka.
Misalnya, satu kesepakatan menawarkan hidangan makanan laut seharga 880 baht (Rp 403 ribu) untuk 10 orang, yang jauh lebih murah daripada harga biasanya.
Pelanggan yang membeli voucher pertama dapat mengklaim makanan mereka di restoran, tetapi mereka yang ada dalam daftar tunggu harus memesan makanan mereka hingga beberapa bulan sebelumnya. Secara keseluruhan, 20.000 orang membeli voucher senilai 50 juta baht (Rp 23 miliar).
Namun, perusahaan kemudian mengklaim bahwa mereka tidak bisa mendapatkan makanan laut yang cukup untuk memenuhi permintaan dan menutup restoran. Mereka menawarkan pengembalian uang kepada pelanggan yang telah membeli voucher dan sekitar 375 dari 818 di antaranya yang mengeluh mendapatkan kembali uang mereka.
Kemudian, ratusan orang mengajukan pengaduan terhadap perusahaan dan pemilik bersama atas penipuan.
Pemiliknya kemudian ditangkap atas tuduhan termasuk menipu publik melalui pesan palsu. Mereka dinyatakan bersalah atas 723 tuduhan pada hari Rabu (10 Juni) dan masing-masing dihukum 1.446 tahun penjara. Itu lebih dari 14 abad di penjara!
Walaupun umum bagi penipu untuk dihukum jangka panjang karena banyaknya pengaduan yang diterima, hukum Thailand membatasi waktu penjara untuk penipuan publik hingga 20 tahun. Hukuman kedua pemilik dipotong setengah hingga 723 tahun masing-masing dan kemudian dikurangi menjadi maksimum 20 tahun setelah mereka mengaku bersalah. Mereka juga didenda 1,8 juta baht (Rp 825 juta).
Selain itu, perusahaan mereka, Laemgate Infinite, juga didenda 1,8 juta baht (Rp 825 juta), dan pemilik perusahaan diperintahkan untuk mengembalikan 2,5 juta baht sebagai ganti rugi kepada para korban.