Tanggapi Perkembangan Kasusnya, Novel Baswedan: Daripada Mengada-ada, Bebaskan Saja
Karena itu, Novel pun meminta keduanya lebih baik dibebaskan dari pada kasusnya ini seakan diada-adakan.
"Ketika saya tanya saksi-saksi yang melihat pelaku dibilang bukan itu pelakunya. Apalagi dalangnya ? Sudah dibebaskan saja daripada mengada-ada," sambungnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan dengan pidana satu tahun penjara. Tuntutan yang kemudian menjadi sorotan dan menuai kecaman dari banyak pihak. ***