Bikin Merinding, Pengusaha di Mataram Dapat Bingkisan Tengkorak Berdarah dan Kain Kafan
Kepolisian masih terus menggali keterangan dari para pihak yang terlibat. Tidak hanya korban dan ojek daring yang mengantarkan paket bingkisan tengkorak berdarah, nomor kontak pengirim juga menjadi arah pengembangan penyelidikannya.
Terkait dengan kasus ini, Kadek Adi mengatakan pelaku yang menjalankan modus demikian dapat dijerat dengan pidana Pasal 335 KUHP yang mengatur tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Baca juga: Mahfud Sebut Wajar Kasus Tom Lembong Dianggap Publik kriminalisasi Politik, Ini Alasannya...