KPK Periksa Makelar Tanah RTH Kota Bandung
RIAU24.COM - JAKARTA- KPK menjadwalkan seorang wiraswasta bernama Dadang Suganda dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan ruang terbuka hijau di Pemerintah Kota Bandung anggaran 2012 dan 2013.
zxc1
Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Dadang diperiksa sebagai tersangka. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Jumat (19/6/2020).
Dalam kasus ini, Dadang diduga menjadi makelar dalam pengadaan tanah untuk RTH Bandung dan memperkaya diri sebesar Rp 30 miliar.