Berkonflik dengan PT Duta Palma, IKKS se-Indonesia Bereaksi Atas Penangkapan Kades Siberakun Kuansing
Mahnizar Syam dari IKKS Pelalawan mengharapkan warga Kuansing bersatu dalam melengkapi semua data menghadapi PT Duta Palma, selain dari perjanjian tahun 1998, 1999, ternyata dirinya juga memegang data perjanjian tahun 1994.
Apendi Arsyad dari Bogor mengungkapkan, sudah saatnya civil society bangkit di Kuansing melawan kesewenang-wenangan perusahaan PT Duta Palma. “Kalau di Jawa, civil society-nya kuat, kita berharap di Kuansing juga harus bangkit,” tukasnya.
Noprio Sandi, Ketua IKKS Rohil menyatakan, kalau warga Siberakun di Rohil juga minta keluarga besar IKKS untuk membebaskan warga Siberakun yang ditahan. “Mari kita bantu warga kita yang ditahan, sesuai aspirasi warga Siberakun di Rohil,” sebutnya.
Mardianto Manan mengaku sudah beberapa kali menjalin komunikasi dengan Bupati Mursini agar warga Siberakun yang ditahan mendapat jaminan, namun sampai saat acara zoom meeting ini, komunikasi masih belum berhasil. “Kita tidak mengintervensi hukum, namun aspirasi istri-istri yang ditahan, agar beri waktu untuk suami mereka keluar agak dua hari, setelah itu, proses hukum silahkan dilanjutkan, aspirasi ini sudah saya sampaikan kepada Pak Mursini, janji bertemu, namun belum terealisasi,” sebut Mardianto.
Dia menyesalkan arogansi berbagai pihak, karena ini menyangkut marwah Kuansing, sehingga diperlukan masukan dan dukungan semua pihak warga Kuansing di Rantau.
Host, Arman Lingga Wisnu menyatakan, akan ada pembahasan lebih lanjut terkait penegakan marwah Kuansing dalam menghadapi perusahaan PT Duta Palma Nusantara. “Nanti akan ada pembahasan lebih lanjut, kami akan undang kembali,” tutup Arman.****