Menu

Abu Janda Belum Diperiksa Polisi, Pelapor Bandingkan Dengan Kasus Ini

Ryan Edi Saputra 20 Jun 2020, 11:57
Abu Janda alias Permadi Arya
Abu Janda alias Permadi Arya

RIAU24.COM - JAKARTA - Menyoroti persoalan hukum di negeri ini, Sekjen Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI) Adv. Djudju Purwantoro menilai proses hukum terhadap Permadi Arya alias Abu Janda terbilang sangat lambat.

Betapa tidak, hingga kini Polri belum juga menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap terlapor Abu Janda terkait kasus dugaan ujaran kebencian di media sosial yang mengaitkan Islam dengan terorisme.

“Iya (lambat) pemeriksaannya,” kata Djudju seperti dilansir Pojoksatu, Sabtu (20/6/2020).

Djudju lantas mengungkit dan membandingkan penanganan kasus penghinaan presiden dengan kasus penghinaan agama.

Menurutnya, Polri sangat cepat merespon dan memproses bila kasus tersebut mengarah kepada penghinaan presiden.

“Kkalau kasus penghinaan presiden cepat (diproses),” ungkap Djudju.

Sementara itu, Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Ahmad Ramadhan tak merespon saat dihubungi perihal jadwal pemeriksaan ulang terlapor Abu Janda.

Diketahui, Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI) melaporkan Abu Janda ke polisi pada 10 Desember 2019. Laporan itu teregistrasi di Bareskrim dengan surat STTL/572/XII/2019/Bareskrim.

IKAMI melaporkan Abu Janda karena diduga telah melakukan ujaran kebencian lewat media sosial dengan menyebut bahwa teroris punya agama. Agama itu, kata Abu Janda, adalah Islam.

Bareskrim memulai penyelidikan terhadap laporan itu pada akhir Mei 2020. Penyidik memanggil Abu Janda untuk diperiksa sebagai saksi pada Jumat (29/5). Namun Abu Janda mangkir.