Menu

Vonis Bebas Majelis Hakim Kecewakan Para Nelayan di Bengkalis

Dahari 24 Jun 2020, 21:21
FOTO: Tiga orang Terdakwa WNA asal Malaysia saat divonis bebas
FOTO: Tiga orang Terdakwa WNA asal Malaysia saat divonis bebas

Menurutnya, sepanjang persidangan JPU tidak bisa membuktikan dakwaannya. Dari fakta persidangan, ucapnya, antara lain berdasarkan dari keterangan saksi, terdakwa tidak melanggar daerah Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) sebagaimana dalam dakwaan tunggal yang dituduhkan JPU.

"Ternyata dalam perjalanannya, dakwaan itu tidak terbukti, jadi majelis hakim punya kewajiban untuk membebaskan terdakwa dari dakwaan. Karena dakwaan itu sendiri tidak terbukti,"kata Juru bicara Pengadilan Negeri Bengkalis. 

Ditambahnya, putusan Majelis Hakim berdasarkan fakta-fakta yang terungkap saat di persidangan.

Pihak JPU Kejari Bengkalis mengajukan upaya hukum kasasi terhadap putusan bebas pelaku oleh Pengadilan Negeri Bengkalis. Dikatakan JPU Irvan Rahmadani Prayogo dakwaan pihaknya dinilai tepat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan. 

"Saya rasa itu pasal yang paling tepat, karena mereka mengoperasikan kapal penangkap ikan, apalagi di kapalnya ada jaring pukat harimau, karena di Indonesia pukat harimau tidak diperbolehkan, yang penting mereka menangkap ikan sudah diperairan Indonesia,"ucap Irvan.

Irvan mengaku belum menerima salinan putusan pasca dibebaskan tiga terdakwa itu. "Yang jelas mereka menangkap ikan diwilayah Indonesia, jelas itu sudah salah,"pungkasnya.

Sambungan berita: Kronologis Penangkapan Pelaku
Halaman: 234Lihat Semua