Vonis Bebas Majelis Hakim Kecewakan Para Nelayan di Bengkalis
Kronologis Penangkapan Pelaku
Tiga orang nelayan berkewarganegaraan Malaysia diamankan Satuan Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polres Bengkalis diduga melakukan aksi pencurian ikan atau menangkap ikan secara ilegal di wilayah Perairan Desa Muntai, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, Indonesia,
Tiga warga asing menangkap ikan tanpa izin itu, diamankan petugas, Selasa (21/4/20) sekitar pukul 07.30 WIB. Pelaku sedang melakukan aksi di Perairan Desa Muntai, dan dilaporkan oleh masyarakat setempat di titik kordinat 1°38.652N - 102°36.213E.
Selain tersangka petugas juga mengamankan satu unit kapal dengan nomor lambung kapal JHF 2465 B, berbendera asing, beserta barang bukti pukat harimau serta hasil tangkapan ikan berbagai jenis sekitar 150 kilogram, udang 5 kilogram dan sotong 5 kilogram.
Tiga terdakwa tersebut adalah Heng Wah Wat (49), Nakhoda beralamat Jalan Ria Jaya 1 Taman Ria Jaya 45400 Sekincan, Tan Chong Pin (61), ABK beralamat Kampung Raya 86000 Kluang, Johor dan Pua Sin Kue (56), ABK beralamat Kampung Raya 86000 Kluang, Johor, Malaysia.