Menteri Penerbangan Pakistan Mengungkap Bahwa Lebih Dari 30 Pilot Pakistan Ternyata Memegang Izin Palsu Untuk Terbang
RIAU24.COM - Mengoperasikan dan mengemudikan pesawat bukanlah hal yang mudah. Jika Anda pernah berada di kokpit pesawat atau melihat susunan tombol, tombol, tuas, dan tampilan yang memusingkan dapat dengan mudah membuat orang awam manapun tercengang.
Di Malaysia, untuk bekerja sebagai pilot maskapai komersial, Anda pertama-tama harus memiliki Lisensi Pilot Pribadi (PPL), yang membutuhkan minimal 45 jam pelatihan penerbangan dan duduk selama enam kertas tes yang berbeda. Setelah menerima Lisensi Pilot Pribadi (PPL) Anda, Anda kemudian dapat mengubahnya menjadi Lisensi Pilot Komersial (CPL), melalui 200 jam penerbangan dan duduk untuk 12 makalah pengujian tambahan.
Pelatihan ini biasanya ditawarkan oleh Organisasi Pelatihan Terbang yang Disetujui dengan Otoritas Penerbangan Sipil Malaysia (CAAM), yang berfungsi untuk mengatur industri penerbangan sipil secara lokal. Jadi biasanya, calon pilot di Malaysia mencari setidaknya beberapa tahun pelatihan, penerbangan dan tes yang tak terhitung jumlahnya, sebelum disertifikasi untuk terbang.
Namun dalam skandal baru-baru ini yang muncul dari Pakistan, diungkapkan oleh menteri penerbangan Pakistan bahwa sebanyak 1 dari 3, atau lebih dari 30% pilot Pakistan, tidak memiliki lisensi pilot yang sah. Sampai kemarin, 260 dari 860 pilot aktif Pakistan telah di-grounded, sambil menunggu investigasi setelah wahyu diumumkan.
Dari 260, lebih dari 150 berasal dari Pakistan International Airlines, maskapai berbendera negara.
Dalam pidatonya kepada Majelis Nasional Pakistan, Menteri Penerbangan Pakistan Ghulam Sarwar Khan mengatakan bahwa para pilot ini, pada kenyataannya, tidak mengikuti tes prasyarat itu sendiri, dan benar-benar membayar orang lain untuk melakukannya untuk mereka. Pada dasarnya, pilot ini sebenarnya tidak memiliki pengalaman terbang formal.