Bejat ! Ayah Tiri di Bengkalis Tega Cabuli Anaknya Serta Mengancam Korban
RIAU24.COM - BENGKALIS - Jajaran opsnal Reskrim Polsek Mandau, Kabupaten Bengkalis meringkus satu orang pelaku tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur.
Satu orang pelaku tersebut adalah SP (41) warga Jalan Akasia, Kelurahan Duri, Barat, Mandau. Dalam kejadian itu, pelapor berinisial S (37) IRT warga Jalan Sudirman, Mandau. Sedangkan korban berinisial A (15) seorang pelajar.
Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariyadi menyampaikan bahwa, penangkapan SP pada Jumat 26 Juni 2020 lalu pukul 12.00 di Jalan Kayangan, kelurahan air Jamban, Mandau.
"Barang bukti yang kita temukan berupa, satu helai baju kaos pendek, satu helai celana dalam korban dan satu helai celana tidur,"ungkap Kompol Arvin, Minggu 28 Juni 2020.
Diutarakan Kompol Arvin, kejadian persetubuhan anak dibawah umur tersebut pada 16 Juni 2020, pukul 14.00 WIB, yang dilakukan oleh SP yang merupakan ayah tiri korban.
"Terhadap korban A, pada Selasa, 23 Juni 2020, pukul 22.00 WIB, sewaktu pelapor sedang berada di rumah tiba-tiba datang korban dalam keadaan menangis. Melihat hal tersebut pelapor terkejut dan langsung menanyakan hal apa yang terjadi kepada korban,"ungkap Kapolsek.
"Kemudian korban menceritakan bahwa pada Selasa 16 Juni 2020, ayah tirinya telah menyetubuhi Korban sebanyak satu kali di kamar mandi rumah korban dan pelaku juga mengancam korban bila memberitahukan hal tersebut kepada orang lain. Atas kejadian tersebut orang tua korban merasa tidak senang dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut Polsek Mandau untuk proses pengusutan lebih lanjut,"ujarnya.
Dan pada Jumat (26/6) pukul 11.00 WIB melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Kemudian berhasil ditangkap disebuah rumah di jalan Kayangan dan selanjutnya membawa pelaku ke Mapolsek Mandau.