Saat Geruduk PN Bengkalis, Hipematan Nilai UU Lemah, Sehingga Terjadi Vonis Bebas Tiga WNA
RIAU24.COM - BENGKALIS - Himpunan Pelajar Mahasiswa Bantan (Hipematan-B) menggelar aksi damai di depan kantor Pengadilan negeri Bengkalis, Jalan Karimun, Kelurahan Bengkalis Kota, Senin 29 Juni 2020.
Aksi damai tersebut, bentuk protes Hipematan-B, gugat Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis dengan menolak putusan vonis bebas PN Bengkalis terhadap tiga orang terdakwa WNA asal Malaysia yang melakukan Ilegal Fishing di Perairan Desa Muntai Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis.
Ketua koordinator aksi Damai Asnawi menyampaikan bahwa aksi protes yang dilakukan ini adalah bentuk tuntutan dan rasa kekecewaan mahasiswa terhadap hasil putusan vonis bebas PN Bengkalis kepada tiga orang WNA Malaysia.
"Atas vonis bebas ini, PN Bengkalis yang menyatakan warga negara asing yang telah jelas mencuri ikan dan masuk diwilayah perairan Bengkalis itu dinyatakan bebas. Macam mana para penegak hukum, aparat yang terlibat dalam perkara ini, baik PN maupun Jaksa agar bisa diulang kembali kasus ini,"ucap Asnawi.
Diutarakannya, dengan tuntutan yang mungkin dinilai awal dituntut kepada WNA itu lemah dalam undang undang, sehingga terjadilah vonis bebas.
"Maka kami dari Hipematan-B meminta hal ini untuk kembali di klarifikasi dan dituntut ulang supaya bisa WNA ini dituntut dengan UU yang menurut kami kesalahan sangat fatal dan banyak itu bisa menggunakan pasal yang berlapis,"tegasnya.