Saat Geruduk PN Bengkalis, Hipematan Nilai UU Lemah, Sehingga Terjadi Vonis Bebas Tiga WNA
RIAU24.COM - BENGKALIS - Himpunan Pelajar Mahasiswa Bantan (Hipematan-B) menggelar aksi damai di depan kantor Pengadilan negeri Bengkalis, Jalan Karimun, Kelurahan Bengkalis Kota, Senin 29 Juni 2020.
Aksi damai tersebut, bentuk protes Hipematan-B, gugat Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis dengan menolak putusan vonis bebas PN Bengkalis terhadap tiga orang terdakwa WNA asal Malaysia yang melakukan Ilegal Fishing di Perairan Desa Muntai Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis.
Ketua koordinator aksi Damai Asnawi menyampaikan bahwa aksi protes yang dilakukan ini adalah bentuk tuntutan dan rasa kekecewaan mahasiswa terhadap hasil putusan vonis bebas PN Bengkalis kepada tiga orang WNA Malaysia.
"Atas vonis bebas ini, PN Bengkalis yang menyatakan warga negara asing yang telah jelas mencuri ikan dan masuk diwilayah perairan Bengkalis itu dinyatakan bebas. Macam mana para penegak hukum, aparat yang terlibat dalam perkara ini, baik PN maupun Jaksa agar bisa diulang kembali kasus ini,"ucap Asnawi.
Diutarakannya, dengan tuntutan yang mungkin dinilai awal dituntut kepada WNA itu lemah dalam undang undang, sehingga terjadilah vonis bebas.
"Maka kami dari Hipematan-B meminta hal ini untuk kembali di klarifikasi dan dituntut ulang supaya bisa WNA ini dituntut dengan UU yang menurut kami kesalahan sangat fatal dan banyak itu bisa menggunakan pasal yang berlapis,"tegasnya.
"Memang kami mahasiswa masih belum paham betul tentang hukum. Tetapi mengenai undang undang Jaksa ataupun pengadilan negeri itu lebih paham dengan hukum. Kami berharap undang-undangnya untuk betul betul memberikan efek jera kepada WNA, karena perairan kita ini jangan semuda mudahnya WNA masuk,"ungkapnya.
Lanjut Asnawi, bentuk kekecewaan ini merupakan dari Nelayan, masyarakat yang membuat aduan aduan. Karena dalam hal ini, ungkap Asnawi, yang tau poin poinnya dilaut itu adalah masyarakat.
"Dengan divonis bebas WNA ini akan menjadi bomerang. Dan kekecewaan ini juga akan menjadi, keresahan masyarakat membuat geram dan bisa terjadi kegaduhan terhadap para nelayan.
Sementara itu, aksi masa yang diterima Waka PN Bengkalis Hendah Karmila Dewi SH, Humas PN Mohd Riski Musmar, Jubir PN Zia Ul Jannah SH, kepada massa menyampaikan bahwa, vonis bebas tersebut sudah tertuang dalam putusan PN Bengkalis.
"Saya atas nama wakil pimpinan PN Bengkalis, dengan adanya aksi geruduk PN Bengkalis, saya juga mengucapkan terimakasi kepada adik adik mahasiswa. Karena ini sudah tertuang dalam putusan PN Bengkalis, dan juga ada upaya hukum dengan kasasi, kalau tidak terima dengan putusan ini. Dan perkara itu juga sudah diputus, dan dibacakan di PN Bengkalis,"ucap singkat Waka PN Bengkalis Hendah Karmila Dewi.