Saat Geruduk PN Bengkalis, Hipematan Nilai UU Lemah, Sehingga Terjadi Vonis Bebas Tiga WNA
"Memang kami mahasiswa masih belum paham betul tentang hukum. Tetapi mengenai undang undang Jaksa ataupun pengadilan negeri itu lebih paham dengan hukum. Kami berharap undang-undangnya untuk betul betul memberikan efek jera kepada WNA, karena perairan kita ini jangan semuda mudahnya WNA masuk,"ungkapnya.
Lanjut Asnawi, bentuk kekecewaan ini merupakan dari Nelayan, masyarakat yang membuat aduan aduan. Karena dalam hal ini, ungkap Asnawi, yang tau poin poinnya dilaut itu adalah masyarakat.
"Dengan divonis bebas WNA ini akan menjadi bomerang. Dan kekecewaan ini juga akan menjadi, keresahan masyarakat membuat geram dan bisa terjadi kegaduhan terhadap para nelayan.
Sementara itu, aksi masa yang diterima Waka PN Bengkalis Hendah Karmila Dewi SH, Humas PN Mohd Riski Musmar, Jubir PN Zia Ul Jannah SH, kepada massa menyampaikan bahwa, vonis bebas tersebut sudah tertuang dalam putusan PN Bengkalis.
"Saya atas nama wakil pimpinan PN Bengkalis, dengan adanya aksi geruduk PN Bengkalis, saya juga mengucapkan terimakasi kepada adik adik mahasiswa. Karena ini sudah tertuang dalam putusan PN Bengkalis, dan juga ada upaya hukum dengan kasasi, kalau tidak terima dengan putusan ini. Dan perkara itu juga sudah diputus, dan dibacakan di PN Bengkalis,"ucap singkat Waka PN Bengkalis Hendah Karmila Dewi.