Berani Manipulasi Surat Domisili Saat PPDB, Ini Sanksi yang Bakal Menanti
RIAU24.COM - PEKANBARU - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru menegaskan akan mengeluarkan peserta didik yang melakukan manipulasi data saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Plt Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru, Ismardi Ilyas menuturkan, data yang diserahkan saat pendaftaran PPDB tahun ajaran 2020/2021 harus benar dan dapat dipertanggung jawabkan.
Mengingat PPDB menerapkan sistem zonasi atau berdasarkan jarak tempat tinggal peserta didik dengan lokasi sekolah yang dituju.
"Kalau yang bersangkutan memberi surat domisili itu tidak benar, anak itu bisa kita keluarkan," tegas Ismardi, Selasa (30/6/2020).
Seleksi pun tidak hanya berpatokan pada surat domisili saja. Namun, juga diiringi dengan Kartu Keluarga (KK) calon peserta didik. Karena KK merupakan bukti autentik.
"Yang utama itu KK dulu. Kita lihat KK nya, baru surat domisili. Kalau KK tak terpenuhi, baru surat domisili kita pakai," jelasnya.
Untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SD dan SMP di Pekanbaru dijadwalkan berlangsung dari 1-7 Juli mendatang. Untuk PPDB, sistem yang diterapkan masih sama seperti tahun lalu yaitu zonasi.
Khusus untuk calon peserta didik SD, selain zonasi ditambah dengan persyaratan umur peserta didik yang mencukupi.
Untuk masuk SMP, ada empat jalur yang bisa diambil. Yakni pertama warga tempatan atau zonasi dengan kuota 60 persen. Kemudian, jalur prestasi akademik dan non-akademik 20 persen. Lalu jalur afirmasi bagi warga miskin 15 persen. Dan terakhir jalur pindahan 5 persen, ini termasuk kuota bagi anak guru.