Menu

Baru Tiga Hari Sebagai Plt, M Jamil Langsung Diangkat sebagai Pj, Begini Penjelasan Firdaus

Ryan Edi Saputra 1 Jul 2020, 15:50
Walikota Pekanbaru, Firdaus
Walikota Pekanbaru, Firdaus

RIAU24.COM - PEKANBARU - Muhammad Jamil, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), hanya tiga hari menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) sekretaris daerah (sekda). Hari ini, statusnya dinaikkan menjabat penjabat (Pj) sekda.

"Ada perbedaan antara pelaksana tugas dengan penjabat. Pelaksana tugas hanya bisa menjalankan tugas-tugas administrasi," kata Wali Kota Pekanbaru Firdaus usai memantau proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMP Negeri 20, Rabu (1/7/2020).

Dengan status penjabat sekda, M Jamil  bisa melakukan tugas-tugas secara menyeluruh, termasuk keuangan. Pasalnya, sekda itu pengguna anggaran.

"Kalau hanya pelaksana tugas, belum ada orang yang bisa tanda tangan. Maka, syarat untuk menjadi penjabat harus mendapat rekomendasi dari gubernur," ungkapnya.

M Jamil dilantik sebagai Plt sekda guna mengisi kekosongan pejabat. Agar bisa melaksanakan tugas yang berkaitan dengan keuangan, maka rekomendasikan penjabat sekda diajukan ke gubernur Riau.