Menu

Biasanya Laporkan Tokoh Oposisi ke Polisi, Kali Ini Jack Lapian Diperiksa Sebagai Tersangka

Siswandi 2 Jul 2020, 23:37
Jack Lapian
Jack Lapian

RIAU24.COM -  Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia, Jack Boyd Lapian (JBL), akhirnya menjalani pemeriksaan dengan statusnya sebagai tersangka. Ia ditetapkan dengan status itu, setelah terjerat kasus pencemaran nama baik terhadap pendiri Kaskus, Andrew Darwis. 

Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Awi Setiono, Jack Lapian diperiksa pada Kamis 2 Juli 2020 pagi tadi. Hingga sore tadi, ia masih menjalani pemeriksaan yang dilakukan penyidik. 

"Langsung diambil BAP-nya sebagai tersangka oleh penyidik Subdit 4 Bareskrim Polri," ujarnya, dilansir viva. 

Sementara itu, tersangka lain dalam kasus ini yaitu Titi Sumawijaya Empel (TSE) tidak hadir memenuhi panggilan. Alasan yang disampaikan oleh Titi adalah sedang dalam keadaan sakit.

"Namun tersangka TSE tidak dapat hadir karena alasan sakit," ujar dia lagi.

Sebelumnya diberitakan, polisi menetapkan Jack Boyd Lapian (JBL) dan Titi Sumawijaya Empel (TSE) sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap pendiri laman Kaskus, Andrew Darwis. 

Halaman: 12Lihat Semua