Biasanya Laporkan Tokoh Oposisi ke Polisi, Kali Ini Jack Lapian Diperiksa Sebagai Tersangka
RIAU24.COM - Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia, Jack Boyd Lapian (JBL), akhirnya menjalani pemeriksaan dengan statusnya sebagai tersangka. Ia ditetapkan dengan status itu, setelah terjerat kasus pencemaran nama baik terhadap pendiri Kaskus, Andrew Darwis.
Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Awi Setiono, Jack Lapian diperiksa pada Kamis 2 Juli 2020 pagi tadi. Hingga sore tadi, ia masih menjalani pemeriksaan yang dilakukan penyidik.
"Langsung diambil BAP-nya sebagai tersangka oleh penyidik Subdit 4 Bareskrim Polri," ujarnya, dilansir viva.
Sementara itu, tersangka lain dalam kasus ini yaitu Titi Sumawijaya Empel (TSE) tidak hadir memenuhi panggilan. Alasan yang disampaikan oleh Titi adalah sedang dalam keadaan sakit.
"Namun tersangka TSE tidak dapat hadir karena alasan sakit," ujar dia lagi.
Sebelumnya diberitakan, polisi menetapkan Jack Boyd Lapian (JBL) dan Titi Sumawijaya Empel (TSE) sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap pendiri laman Kaskus, Andrew Darwis.
Penetapan status tersangka keduanya setelah gelar perkara yang dilakukan Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri pada 16 Juni 2020 lalu.
Untuk diketahui, sosok Jack Lapian selama ini cukup dikenal. Hal itu karena aktivitasnya yang sering melaporkan sejumlah tokoh ke Kepolisian, khususnya mereka yang berasal dari kalangan oposisi terhadap pemerintahan Jokowi.
Bersama Abu Janda, Jack Lapian pernah melaporkan Rocky Gerung ke polisi, dalam kasus dugaan penodaan agama. Tak hanya itu, sejumlah tokoh yang disebut sebagai oposisi, juga pernah mengalami nasib serupa oleh Jack Lapian. Di antaranya Ahmad Dhani, Ferdinand Hutaaean hingga Gubernur DKI Jakarta saat ini, Anies Baswedan. ***