Ketua DPRD Andi Putra Pimpin Sidang Paripurna Jawaban Pemerintah Terhadap LKPJ 2019
RIAU24.COM - KUANSING- Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuantan Singingi yang dilaksanakan, Selasa (7/7/20). Dengan Agenda Jawaban Pemerintah terkait Pandangan Umum Fraksi terhadap LKPJ 2019.
Sidang Paripurna LKPJ 2019 dipimpin Ketua DPRD Andi Putra, SH. MH berlangsung dalam penerapan protokol Covid-19 yaitu dengan melakukan cek kesehatan, memakai masker, dan jaga jarak duduk, serta mengisi absensi kehadiran (22 orang yang hadir dan 13 orang tidak hadir).
zxc2
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Andi Putra SH.MH sangat mengapresiasi kinerja Bupati Kuansing H. Mursini, yang berhasil membawa Kabupaten Kuantan Singingi meraih WTP dari BPK RI untuk yang ke-9 kalinya secara berturut-turut.
zxc2
Mengenai Pandangan Fraksi Golkar terkait dengan pencapaian Realisasi Anggaran Tahun 2019 yang dipandang rendah, secara garis besar bahwa Pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Kuansing, secara umum berjalan dengan baik terhadap target belanja Kabupaten Kuantan Singingi," sebutnya.
Berkenaan dengan kondisi Balai Benih Ikan (BBI) Teso, Katanya, bahwa pada usulan RKPD Tahun 2021, Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan telah memasukan kegiatan untuk BBI Teso berupa Rehab Gedung, Rehab Kolam dan saluran untuk mengoptimalkan fungsi Balai Benih Ikan teso secara maksimal.
Kemudian Fraksi Golkar juga menyarankan untuk membentuk unit usaha melalui BUMD dalam pengelolahan Hotel. Maka disini kita telah memiliki Peraturan Daerah tentang Badan Usaha Milik Daerah (Perda BUMD). Namun saat ini kita belum memiliki Perusahaan Daerah serta Perda Penyertaan Modal, untuk pendirian BUMD dan semua itu perlu pengkajian berbagai aspek, seperti Kelayakan bangunan dan fasilitas serta pertimbangan mana yang lebih memungkinkan, apakah pendirian perusahaan daerah atau di kelola dengan bagi hasil, ini sangat perlu dilakukan dengan hati-hati sesuai dengan perundang-undangan dan diperlukan pengkajian ulang," tuturnya.
Sedangkan Pandangan Umum Fraksi Partai Demokrat terkait dengan pembanguan IGD dan Rawat Inap Di RSUD Teluk Kuantan, telah disampaikan pada penjelasan sebelumnya. Sedangkan untuk denda keterlambatan penjelasan pekerjaan, telah ditetapkan kepada penyedia dan telah disampaikan kepada auditor BPK untuk di audit, dan akan dibayarkan setelah penyampaian hasil pemeriksaan Badan Keuangan (BPK RI) Perwakilan Provinsi Riau," sebutnya.
Dan terhadap tunda bayar pada beberapa kegiatan yang dilaksanakan Tahun 2019, bahwa pembayarannya akan dilakukan setelah diterbitkanya Audit BPK terhadap laporan Keuangan, atas pengakuan hutang yang akan dibayarkan," tuturnya lagi.
Turut hadir Forkopimda, para Asisten, Kepala Badan, Kepala Dinas, Kepala Satuan, Kepala Bagian, Kepala Bidang, Para Camat, wartawan serta undangan lainnya.