Pengadilan Korsel Menangkan Gugatan Dua Mantan Tahanan Perang Korut, Kim Jong Un Harus Bayar Denda Rp500 Juta
RIAU24.COM - Pemimpin tertinggi Korea Utara Kim Jong-un divonis bersalah oleh Pengadilan Korea Selatan dan diwajibkan memberikan kompensasi kepada dua mantan tahanan perang, masing-masing sekitar Rp253 juta dengan total Rp506 Juta.
Kedua mantan tahanan itu yakni pria bermarga Han, 87, dan Ro, 90. Mereka ditangkap selama Perang Korea 1950-53, tetapi tidak pernah dipulangkan ke Korsel setelah gencatan senjata.
Mereka mengaku justru dipaksa untuk bekerja di tambang batu bara dan fasilitas lainnya selama beberapa dekade sampai akhirnya melarikan diri dari Korea Utara melalui Cina. Ro kembali ke Korsel tahun 2000, dan Han pada 2021.
Mereka mengajukan gugatan itu pada 2016 dan mengatakan menderita kerusakan mental dan fisik yang sangat parah.
Dilansir AFP, pengacara dua mantan tahanan perang itu, Koo Chung-seo, menyambut keputusan tersebut. Koo mengatakan pengadilan Korea Selatan untuk pertama kalinya menggunakan yurisdiksi terhadap tindakan ilegal yang dilakukan oleh Kim Jong-un. "Ini adalah tonggak bersejarah," kata Koo Chung-seo.
Menyusul keputusan itu, sebuah kelompok sipil yang mendukung korban menyatakan akan mengambil langkah hukum untuk mengambil aset Korea Utara.