Menu

Direktur PDS Desak Indonesia Ikuti Langkah Filipina Tangani Perdagangan Buruh Migran

Devi 20 Jan 2025, 06:35
Direktur PDS Desak Indonesia Ikuti Langkah Filipina Tangani Perdagangan Buruh Migran
Direktur PDS Desak Indonesia Ikuti Langkah Filipina Tangani Perdagangan Buruh Migran

RIAU24.COM - Maxixe Mantofa, Direktur Utama Prima Duta Sejati (PDS), perusahaan penempatan tenaga kerja migran, menyoroti pentingnya regulasi yang ketat untuk memerangi perdagangan manusia, khususnya yang melibatkan pekerja migran Indonesia (PMI) yang bepergian ke luar negeri secara ilegal. Ia menyarankan agar Indonesia mengadopsi kerangka regulasi yang mirip dengan Filipina untuk mencegah orang menyamarkan niat mereka untuk bekerja di luar negeri sebagai turis.

"Jika kita lihat Filipina, mereka punya undang-undang yang melarang warganya meninggalkan negara dengan dalih pariwisata untuk bekerja. Indonesia belum punya undang-undang seperti itu. Saya rasa sudah saatnya Kementerian Perlindungan Pekerja Migran mengusulkan ini ke legislatif kita," kata Maxixe kepada Beritasatu.com , media yang juga merupakan media afiliasi The Jakarta Globe , Jumat.

Badan Statistik Filipina (PSA) melaporkan bahwa jumlah Tenaga Kerja Filipina di Luar Negeri (TKI) yang bekerja di luar negeri antara April dan September 2023 diperkirakan mencapai 2,16 juta, meningkat 9,8 persen dari tahun sebelumnya yang mencapai 1,96 juta. Sebagai perbandingan, hingga November 2024, lebih dari 270.000 TKI telah ditempatkan di luar negeri, dengan mayoritas bekerja di sektor informal di sejumlah negara termasuk Hong Kong, Taiwan, dan Jepang.

Ia mengatakan peraturan tersebut dapat berfungsi sebagai tindakan pencegahan, dengan memastikan bahwa warga negara Indonesia yang hendak bepergian untuk bekerja dengan visa turis diperiksa dengan saksama. Ini termasuk memeriksa dokumen perjalanan, seperti pemesanan hotel, dan uang saku yang cukup untuk memastikan niat mereka untuk bepergian.

"Misalnya, saat bepergian, uang di saku Anda harus cukup untuk beberapa hari, dan Anda harus memiliki voucher hotel. Jika ini tidak ada, kemungkinan besar orang tersebut bermaksud untuk bekerja secara profesional," tambahnya.

Pada bulan November, Menteri Imigrasi Agus Andrianto mengumumkan rencana untuk mewajibkan warga negara Indonesia yang mengajukan dokumen perjalanan untuk menyerahkan laporan rekening bank satu tahun, yang bertujuan untuk mencegah perdagangan manusia dan penyelundupan.

Halaman: 12Lihat Semua