Menu

Direktur PDS Desak Indonesia Ikuti Langkah Filipina Tangani Perdagangan Buruh Migran

Devi 20 Jan 2025, 06:35
Direktur PDS Desak Indonesia Ikuti Langkah Filipina Tangani Perdagangan Buruh Migran
Direktur PDS Desak Indonesia Ikuti Langkah Filipina Tangani Perdagangan Buruh Migran

RIAU24.COM - Maxixe Mantofa, Direktur Utama Prima Duta Sejati (PDS), perusahaan penempatan tenaga kerja migran, menyoroti pentingnya regulasi yang ketat untuk memerangi perdagangan manusia, khususnya yang melibatkan pekerja migran Indonesia (PMI) yang bepergian ke luar negeri secara ilegal. Ia menyarankan agar Indonesia mengadopsi kerangka regulasi yang mirip dengan Filipina untuk mencegah orang menyamarkan niat mereka untuk bekerja di luar negeri sebagai turis.

"Jika kita lihat Filipina, mereka punya undang-undang yang melarang warganya meninggalkan negara dengan dalih pariwisata untuk bekerja. Indonesia belum punya undang-undang seperti itu. Saya rasa sudah saatnya Kementerian Perlindungan Pekerja Migran mengusulkan ini ke legislatif kita," kata Maxixe kepada Beritasatu.com , media yang juga merupakan media afiliasi The Jakarta Globe , Jumat.

Badan Statistik Filipina (PSA) melaporkan bahwa jumlah Tenaga Kerja Filipina di Luar Negeri (TKI) yang bekerja di luar negeri antara April dan September 2023 diperkirakan mencapai 2,16 juta, meningkat 9,8 persen dari tahun sebelumnya yang mencapai 1,96 juta. Sebagai perbandingan, hingga November 2024, lebih dari 270.000 TKI telah ditempatkan di luar negeri, dengan mayoritas bekerja di sektor informal di sejumlah negara termasuk Hong Kong, Taiwan, dan Jepang.

Ia mengatakan peraturan tersebut dapat berfungsi sebagai tindakan pencegahan, dengan memastikan bahwa warga negara Indonesia yang hendak bepergian untuk bekerja dengan visa turis diperiksa dengan saksama. Ini termasuk memeriksa dokumen perjalanan, seperti pemesanan hotel, dan uang saku yang cukup untuk memastikan niat mereka untuk bepergian.

"Misalnya, saat bepergian, uang di saku Anda harus cukup untuk beberapa hari, dan Anda harus memiliki voucher hotel. Jika ini tidak ada, kemungkinan besar orang tersebut bermaksud untuk bekerja secara profesional," tambahnya.

Pada bulan November, Menteri Imigrasi Agus Andrianto mengumumkan rencana untuk mewajibkan warga negara Indonesia yang mengajukan dokumen perjalanan untuk menyerahkan laporan rekening bank satu tahun, yang bertujuan untuk mencegah perdagangan manusia dan penyelundupan.

Maxixe mengatakan dengan adanya peraturan ini, pihak berwenang di bandara dan pelabuhan dapat dengan mudah mengidentifikasi dan mencegah individu yang mencoba bekerja di luar negeri dengan visa turis, yang akan membantu mengurangi angka perdagangan manusia secara signifikan.

Ia menghimbau pemerintah untuk mendorong regulasi semacam itu guna melindungi pekerja migran dan mengurangi risiko mereka menjadi korban perdagangan manusia.

Maxixe juga menyampaikan kekhawatirannya tentang meningkatnya jumlah pekerja migran Indonesia yang meninggalkan negara ini melalui jalur tidak resmi atau tidak teregulasi. Ia mengaitkan hal ini dengan faktor ekonomi dan kurangnya kesadaran masyarakat tentang prosedur yang tepat.

"Kami melihat mereka menjadi korban akibat tekanan ekonomi dan minimnya lapangan pekerjaan di daerah mereka. Mereka mengira bekerja di luar negeri adalah solusi instan, tetapi mereka harus melalui jalur yang tepat," kata Maxixe.

Ia lebih lanjut menjelaskan bahwa pemerintah telah menyederhanakan prosedur resmi pengiriman tenaga kerja ke luar negeri, sehingga memudahkan masyarakat mengakses peluang kerja legal di luar negeri.

"Dulu prosedurnya rumit, tetapi pemerintah terus melakukan perbaikan untuk membuatnya lebih mudah," kata Maxixe.

Maxixe berpesan kepada warga negara yang berencana bekerja di luar negeri untuk memastikan bahwa perusahaan perekrutan tersebut terdaftar secara resmi di Kementerian Perlindungan Pekerja Migran. Dengan mengikuti prosedur yang benar, risiko yang terkait dengan jalur yang tidak diatur dapat dihindari, yang sering kali berujung pada eksploitasi.

"Bagi yang ingin bekerja di luar negeri, pastikan perusahaan tempatnya bekerja terdaftar di pemerintah. Jalur tidak resmi merugikan pekerja migran dan keluarganya, serta menjadi beban pemerintah dalam hal pemulangan," katanya. Sejak berdiri pada tahun 1999, PDS telah menempatkan lebih dari 100.000 pekerja di luar negeri.

Maxixe berharap, melalui pendidikan dan pengawasan yang lebih baik, jumlah pekerja migran yang meninggalkan negara ini melalui jalur yang tidak diatur akan berkurang. Hal ini tidak hanya akan melindungi hak dan keselamatan pekerja, tetapi juga mengurangi beban pemerintah akibat masalah ketenagakerjaan yang tidak diatur.

"Kurangnya informasi yang tepat merupakan masalah mendasar. Jika masyarakat memiliki akses ke panduan yang akurat, mereka tidak akan terjebak dalam perangkap ini," kata Maxixe.

Sementara itu, Menteri Perlindungan Pekerja Migran Abdul Kadir Karding mengatakan pemerintah berencana untuk menempatkan 425.000 pekerja migran ke luar negeri pada tahun 2025, memperluas tujuan hingga mencakup negara-negara Eropa. Pemerintah juga berupaya meningkatkan koordinasi antar lembaga untuk memenuhi target ambisius ini sambil memastikan perlindungan pekerja migran. Hingga November 2024, lebih dari 270.000 pekerja telah ditempatkan di luar negeri, dengan mayoritas bekerja di sektor informal di negara-negara seperti Hong Kong, Taiwan, dan Jepang. ***