Benarkah Laut Tangerang yang Dipageri Bambu Sudah Bersertifikat HGB?
RIAU24.COM -Lewat media sosial menyebut bahwa 30 kilometer laut Tangerang, Banten, yang dipagari bambu secara misterius telah disertifikasi dengan status Hak Guna Bangunan (HGB).
Ramai pula peta BHUMI yang mencantumkan informasi dasar luas wilayah terkait lengkap dengan tipe haknya. Kompas.com pun menelusuri aplikasi www.bhumi.atrbpn.go.id milik Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan mendapati kalving-kavling yang berdekatan dengan sebuah perumahan telah berstatus dan pecah sertifikat HGB.
Urbanis dan pengamat perkotaan Elisa Sutanujaya mengatakan, total luas area yang sudah pecah sertifikat tersebut bisa untuk membangun kota mandiri baru.
"Bukan lagi untuk membangun perumahan, itu sudah level kota mandiri baru," ujar Elisa kepada Kompas.com, Minggu (19/1/2025).
Dia menengarai para pihak yang terlibat dalam pemasangan pagar bambu di laut Tangerang ini memanfaatkan Peraturan Menteri (Permen) ATR/BPN Nomor 3 Tahun 2024.
Permen ini mengubah Permen ATR/Kepala BPN Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penetapan Tanah Musnah.