Benarkah Laut Tangerang yang Dipageri Bambu Sudah Bersertifikat HGB?
"Kalau melihat kronologisnya, prosesnya berbeda dengan penerbitan HGB Pulau C dan D yg kontroversial pada 2017 sebelumnya," ungkap Elisa.
Saat itu, pengembang pulau reklamasi Pulau C dan D mengajukan rencana pengembangan, membuat masterplan, dan kemudian mengajukan perizinan pembangunan reklamasi.
Setelah reklamasi dibangun, kemudian mengajukan pemanfaatan lahan atau Surat Izin Penggunaan Tanah (SIPPT), baru selanjutnya sertifikat induk dipecah dengan tipe-tipe tertentu.
"Sementara yang sekarang justru terbit sertifikasi pecah dahulu baru perizinan. Ini kan janggal," cetus Elisa.
Menurutnya, yang menyakitkan dari soal kavling laut berstatus HGB ini adalah mengangkangi rasa keadilan masyarakat.
(***)