Menu

Stikom Bandung Akui Ada Praktik Jual-Beli Nilai usai Batalkan 233 Ijazah

Zuratul 16 Jan 2025, 22:00
Stikom Bandung Akui Ada Praktik Jual-Beli Nilai usai Batalkan 233 Ijazah.
Stikom Bandung Akui Ada Praktik Jual-Beli Nilai usai Batalkan 233 Ijazah.

RIAU24.COM -Ketua Stikom Bandung Dedy Djamaludin Malik mengakui ada praktik jual beli nilai. Ia mengamini hal ini menjadi salah satu kesalahan pengelolaan yang dilakukan pihak kampus.

Namun, Dedy mengatakan mahasiswa Stikom Bandung turut berperan dalam kesalahan tersebut.

"Iya, betul ada kekhilafan kita, tapi ada kontribusi dari mahasiswa," kata Dedy saat dikonfirmasi soal praktik jual beli nilai, Rabu (15/1).

Akibatnya, Stikom Bandung harus membatalkan 233 ijazah mahasiswa yang lulus pada periode 2018-2023.

Pembatalan tersebut dilakukan lewat Surat Keputusan Ketua Stikom Bandung dengan nomor surat 481/ Skep-0/ E/ Stikom XII/ 2024 tentang Pembatalan Lulusan Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi Bandung Periode 2018-2023.

Dedy menjelaskan pembatalan ijazah itu berawal dari penilaian Tim Evaluasi Kinerja Akademik (EKA) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terkait kelulusan mahasiswa pada periode tersebut.

Halaman: 12Lihat Semua