Stikom Bandung Akui Ada Praktik Jual-Beli Nilai usai Batalkan 233 Ijazah
Tim EKA pun menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses penentuan kelulusan mahasiswa pada periode 2018-2023.
"Membatalkan 233 ijazah alumninya karena dinilai Tim EKA tidak sesuai prosedur akademik, seperti misalnya tes plagiasi-nya melebihi batas, ketidaksesuaian nilai IPK di PDDIKTI dengan Simak, jumlah SKS yang kurang dari 144 dan batas studi yang melebihi 7 tahun," jelas Dedy.
Deddy mengatakan Stikom Bandung tak hanya membatalkan ijazah 233 orang itu. Ia juga meminta ijazah tersebut dikembalikan ke Stikom Bandung untuk digantikan dengan ijazah baru dengan syarat.
"Sedangkan ijazah baru akan diterbitkan Stikom Bandung apabila alumni mengembalikan ijazahnya dan bersedia memperbaiki kekeliruan prosedur akademik tersebut," tutur dia.
(***)